Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menargetkan 1.513 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah itu aktif seluruhnya pada 2026 ini.
Dia mengatakan peningkatan keaktifan Posbankum sangat diperlukan agar keberadaan layanan bantuan hukum di tingkat desa dapat lebih optimal menjangkau masyarakat.
Posbankum menurut dia menjadi salah satu sarana untuk menjembatani akses keadilan bagi masyarakat desa, terutama dalam memperoleh informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum.
"Jadi masyarakat bisa menyampaikan ke posbankum, Posbankum nanti akan memfasilitasi, melakukan pendampingan untuk masalah-masalah hukum atau memperoleh informasi hukum," ucapnya.
Menurut dia optimalisasi Posbankum juga penting agar layanan hukum dapat semakin menyentuh masyarakat di desa. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus bergantung pada akses layanan yang berada di luar wilayah tempat tinggal mereka.
"Posbankum bukan hanya tempat memperoleh layanan hukum, tetapi juga ruang membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Dengan semangat musyawarah, berbagai persoalan di tingkat desa dan kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, damai, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat," kata dia.
Dia mengatakan kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang hadirnya akses keadilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dengan semangat persaudaraan dan budaya musyawarah.
Posbankum juga diharapkan menjadi penguat perlindungan hukum serta menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.