Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 sekaligus memonitor tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, implementatif, serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, bersama Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusumawa Wardani dan Defta Fahrun Setiady.

Tim Kanwil Kemenkum Babel diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan; Kepala Bagian Hukum, Ami Prianggo; serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Haris Setiawan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai wujud kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

Menurutnya, hasil analisis dan evaluasi dapat menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan peraturan daerah tetap relevan, dapat dilaksanakan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ismail menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi tahun 2026 dilakukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

Hasil analisis terhadap kedua peraturan daerah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan substansi pengaturan agar lebih efektif, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertemuan juga membahas tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025. Objek yang dimonitor meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Sementara itu, Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi belum masuk dalam Propemperda Tahun 2026 sehingga masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah harus menghasilkan tindak lanjut yang konkret, baik dalam bentuk penyempurnaan regulasi maupun penguatan pelaksanaannya.

“Analisis dan evaluasi bukan hanya untuk mengidentifikasi permasalahan dalam suatu peraturan daerah, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah perbaikan yang tepat. Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan agar setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan.

Johan berharap peraturan daerah yang menjadi objek Analisis dan Evaluasi Tahun 2026 dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027. Tindak lanjut tersebut diperlukan agar rekomendasi yang bersifat regulatif maupun nonregulatif dapat segera dilaksanakan.

Rekomendasi regulatif dapat dilakukan melalui perubahan atau penyusunan peraturan daerah. Sementara itu, rekomendasi nonregulatif dapat dilaksanakan melalui penyempurnaan implementasi kebijakan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta langkah administratif lainnya.

Pada akhir kegiatan, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan dokumen hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong penyempurnaan regulasi daerah yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
 

Pewarta: Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.