Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Jamur Pelawan Namang Kabupaten Bangka Tengah, guna mendorong perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual daerah itu.
"Pemeriksaan substantif ini merupakan bagian dari tahapan proses pendaftaran IG Jamur Pelawan Namang," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis menjadi langkah strategis dalam menjaga karakteristik dan nilai ekonomi produk khas daerah. Jamur Pelawan Namang merupakan salah satu kekayaan lokal Bangka Tengah yang memiliki karakteristik khas dan berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Kami sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI-red) terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan dalam perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah ini," ujarnya.
Ia menambahkan proses pengajuan Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat pengusul, dan seluruh pemangku kepentingan agar produk unggulan daerah dapat terlindungi secara optimal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo menyampaikan pendampingan terhadap produk-produk potensial daerah merupakan bentuk nyata kehadiran Kementerian Hukum dalam mendorong penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
“IG ini memberikan perlindungan terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, serta karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor geografis. Dengan perlindungan ini, produk lokal dapat memiliki identitas hukum yang kuat dan peluang pengembangan ekonomi yang lebih luas,” katanya.
Sekretaris Desa Namang Sukri mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Desa Namang dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya melindungi dan mengembangkan potensi unggulan daerah.
"Jamur Pelawan Namang merupakan komoditas dengan nilai kearifan lokal yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Idris, menyampaikan perlindungan IG merupakan bentuk pengakuan negara terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik unik dari suatu wilayah tertentu.
“Produk Indikasi Geografis tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen peningkatan perekonomian masyarakat melalui penguatan identitas dan nilai jual produk daerah,” tegasnya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.