Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 10 Bersama Menteri Hukum yang digelar secara hibrida melalui kolaborasi Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Jumat (7/8/2026).

Keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, menyebutkan kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, M. Bangbang; Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar; serta seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Babel.

Forum tersebut dihadiri secara daring oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, serta Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.

Dari Perhimpunan INTI, hadir Ketua Panitia kegiatan, Ulung Rusman, beserta pengurus dan anggota Perhimpunan Indonesia Tionghoa.

Dalam sambutannya, Ulung Rusman mengapresiasi kolaborasi dan dukungan Kementerian Hukum terhadap penyelenggaraan “PASTI ADA SOLUSI”. Menurutnya, forum tersebut memberikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelayanan maupun birokrasi sekaligus memperoleh arah penyelesaian dari pemerintah.

Sebagai bentuk penguatan sinergi antara Kementerian Hukum dan Perhimpunan INTI, kegiatan turut diisi dengan pertukaran cendera mata antara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Perhimpunan INTI, dr. Indra Wahidin.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pelaksanaan Episode ke-10 memiliki keistimewaan karena diikuti jajaran Kementerian Hukum secara lengkap serta seluruh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.

Episode tersebut juga menjadi pelaksanaan perdana “PASTI ADA SOLUSI” secara on the spot di luar lingkungan Kementerian Hukum melalui kolaborasi bersama Perhimpunan INTI.

Menteri Hukum menegaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat dan memberikan tindak lanjut secara konkret terhadap persoalan yang disampaikan.

Berbagai pengaduan yang mengemuka antara lain terkait kewarganegaraan dan naturalisasi, termasuk persoalan administratif anak hasil perkawinan campuran, warga negara asing yang telah lama tinggal dan mengabdi di Indonesia serta ingin menjadi Warga Negara Indonesia, pelepasan kewarganegaraan Indonesia, status hukum lanjut usia, hingga kewarganegaraan ganda.

Forum juga membahas persoalan pelayanan hukum lainnya, seperti kenotariatan, pelindungan Kekayaan Intelektual, serta dugaan pelanggaran Hak Cipta terhadap karya batik yang dibuat oleh guru dan siswa namun diperjualbelikan melalui marketplace tanpa persetujuan pencipta.

Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan langsung kronologi dan kendala yang dihadapi kepada Menteri Hukum dan unit teknis terkait. Setiap pengaduan kemudian memperoleh penjelasan mengenai langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap persoalan yang berada di luar tugas dan fungsi Kementerian Hukum, masyarakat tetap diberikan arahan kepada instansi yang berwenang. Apabila diperlukan, Kementerian Hukum turut memfasilitasi koordinasi agar pengaduan memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa forum “PASTI ADA SOLUSI” mencerminkan komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bagian penting dalam evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya ruang untuk menyampaikan persoalan, tetapi juga kepastian bahwa pengaduan tersebut didengar, ditindaklanjuti, dan diarahkan pada solusi yang tepat,” ujar Johan.

Johan menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus membuka akses komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, pembinaan hukum, dan layanan Kementerian Hukum lainnya.

“Kanwil Kemenkum Babel siap menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan Kementerian Hukum. Setiap persoalan yang menjadi kewenangan kami akan ditindaklanjuti, sedangkan apabila berada di luar kewenangan, masyarakat tetap akan kami arahkan agar memperoleh akses kepada instansi yang tepat,” tambah Johan.

Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, cepat, solutif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.