Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyerahkan 25 surat pencatatan hak cipta secara cuma-cuma kepada para kreator dan seniman lokal. 

Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam momentum peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar di Banda Aceh, Rabu.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum yang meluncurkan 1.000 pencatatan hak cipta gratis secara nasional. 

Langkah ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus memfasilitasi dan mengapresiasi karya masyarakat luas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan langsung surat pencatatan tersebut di sela-sela peringatan upacara.

Ia menyatakan bahwa perlindungan hak cipta sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum bagi para pekerja kreatif di daerah.

Baca: Kemenkum Aceh perkuat komitmen bangun ekosistem kekayaan intelektual

"Fasilitasi ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi jerih payah dan orisinalitas ide para kreator maupun seniman di Aceh," ujar Meurah Budiman.

Dari total kuota 25 pencatatan gratis yang dialokasikan untuk Aceh, seluruhnya telah terealisasi. Rincian karya yang berhasil dicatatkan meliputi 18 karya literasi, tiga karya seni rupa, dan empat karya seni tari.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani H Pinilihan menuturkan bahwa kuota fasilitasi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk menjaring potensi kekayaan intelektual lokal yang selama ini kerap terhambat kendala biaya atau ketidaktahuan prosedur.

"Kami mendampingi langsung para kreator agar karya mereka, baik literasi, seni rupa, maupun seni tari yang menjadi kekayaan budaya daerah, dapat segera tercatat secara resmi di negara," katanya.

Penyerahan sertifikat gratis dalam momentum Hari Pengayoman ini diharapkan menjadi katalisator bagi ekosistem kreatif di Serambi Mekkah. 

Kemenkum Aceh menargetkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan legal terhadap karya cipta dapat terus meningkat seiring dengan pemangkasan birokrasi dan kemudahan akses layanan.

Baca: Kemenkum Aceh luncurkan program Ekoyanki untuk dorong hilirisasi dan komersialisasi KI
 

Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.