Jakarta (ANTARA) - Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pegawai koperasi setelah menyelesaikan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, kata pejabat Kementerian Koperasi.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari mengatakan masa kontrak tersebut menjadi periode bagi manajer untuk mengembangkan usaha koperasi sebelum mampu membiayai operasional secara mandiri.

“Ya, kan jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan selama 24 bulan pertama, gaji manajer ditanggung pemerintah melalui skema yang melibatkan Agrinas Pangan. Setelah periode tersebut, koperasi diharapkan mampu membiayai gaji pegawai dari hasil kegiatan usahanya sendiri.

Menurut Destry, manajer perlu mengembangkan transaksi dan menghitung kebutuhan minimal pendapatan usaha agar koperasi mampu memenuhi biaya operasional, termasuk gaji pegawai.

Ia mencontohkan salah satu koperasi yang dikunjungi telah mencatat transaksi toko sekitar Rp1 juta dalam sehari, meskipun ada koperasi lainnya masih mencatat transaksi sekitar Rp200 ribu per hari.

Dalam skema operasional KDKMP, Agrinas Pangan mendapat penugasan untuk mengoperasikan koperasi selama dua tahun sebagai masa transisi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perpres tersebut antara lain mengatur operasionalisasi koperasi melalui kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota, termasuk penyediaan kebutuhan masyarakat, akses pembiayaan berbunga rendah dengan mekanisme yang mudah, pelayanan kesehatan, serta penyaluran program pemerintah.

Kegiatan usaha KDKMP mencakup pengelolaan kantor koperasi, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, pengelolaan gudang atau cold storage, serta layanan logistik desa.

Selama masa transisi, Agrinas Pangan bertugas memastikan kelancaran operasional sekaligus meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi agar dapat berjalan secara mandiri dan berkelanjutan.

Penugasan tersebut mencakup pengelolaan operasional harian, termasuk sumber daya manusia dan kegiatan usaha, pencapaian target operasional dan pengembangan bisnis, serta pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi.

Agrinas Pangan juga bertanggung jawab membangun sistem operasional yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) untuk mendukung pengelolaan KDKMP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop: Manajer KDKMP jadi pegawai koperasi setelah dua tahun PKWT

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.