Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi menjelaskan alasan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang hingga September 2026 belum terlaksana, meski sebelumnya ditargetkan pada Agustus.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan proses penempatan tersebut tidak mengalami kendala dan masih berjalan sesuai jadwal.

"Sabar, sabar. Enggak ada kendala. Itu sesuai on schedule," kata Farida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Farida, proses penempatan membutuhkan waktu karena para calon manajer KDKMP menginginkan penempatan di daerah masing-masing.

Ia mengatakan permintaan tersebut perlu didetailkan agar penempatan para manajer sesuai dengan lokasi yang tepat.

"Iya, karena mereka minta ditempatkan di daerahnya masing-masing. Itu kan butuh waktu untuk didetailkan. Jangan sampai yang jauh ditempatkan yang dekat atau sebaliknya," ujar Farida.

Selain aspek teknis penempatan, pemerintah juga saat ini masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perpres tersebut akan mengatur tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur operasionalisasi KDKMP meliputi pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Perpres juga memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur barang bersubsidi, di antaranya LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Adapun sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan penempatan di koperasi-koperasi di berbagai daerah. Mereka semula dijadwalkan mulai bertugas pada Agustus 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang diakses pada 1 September 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.379 unit.

Namun, belum seluruhnya memiliki sarana operasional seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya.

Tercatat sebanyak 22.846 koperasi telah menyelesaikan pembangunan kelengkapan sarana tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop jelaskan alasan penempatan manajer KDKMP belum dilakukan

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.