Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mendorong transformasi filantropi dari sekadar pemberian bantuan menjadi dukungan yang mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
"Filantropi merupakan salah satu kekuatan masyarakat yang besar. Karena itu, yang perlu kita dorong bukan hanya bagaimana dana filantropi tersalurkan, tetapi bagaimana dana tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan mendorong masyarakat menjadi lebih berdaya," kata Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kemenko PM Suwatin di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dorongan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menekankan kolaborasi seluruh pihak dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta jiwa, sementara kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,61 persen.
Capaian tersebut menjadi modal penting, tetapi percepatan masih diperlukan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan angka kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029.
"Untuk itu, seluruh kekuatan masyarakat perlu dilibatkan, termasuk filantropi," kata Suwatin.
Potensi tersebut terlihat dari sektor zakat.
Kementerian Agama mencatat penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025, dengan sekitar 81 persen dana yang disalurkan melalui pembukuan lembaga ditujukan kepada fakir dan miskin.
Namun, perkembangan filantropi menghadapi tantangan regulasi.
Pengumpulan uang atau barang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang disusun jauh sebelum berkembangnya perbankan daring, dompet digital, dan platform penggalangan dana.
Kementerian Sosial mencatat sepanjang 2025 diterbitkan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat menteri kepada 47 penyelenggara dengan total dana terlapor Rp562,4 miliar.
Lebih dari 95 persen dana tersebut dihimpun melalui platform digital, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur penggalangan dana secara daring.
"Karena itu, kita perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang ingin patuh, sekaligus melindungi masyarakat yang berdonasi maupun menerima manfaat," kata Suwatin.
Lebih jauh, menurutnya, filantropi perlu diarahkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Dana yang dihimpun tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat mendukung peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat untuk mandiri.
"Jangan sampai filantropi hanya berhenti pada pemberian bantuan. Kita ingin ada kesinambungan antara perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga kedermawanan masyarakat dapat menjadi bagian dari jalan menuju kemandirian," ujar Suwatin.
Baca juga: Prioritas awal renovasi-rekonstruksi pesantren dari Jabar sampai Jatim
Baca juga: Menko PM canangkan program untuk bantu pekerja miliki hunian pertama
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.