Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Jakarta, VIVA –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial harus menunggu selama delapan jam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena membutuhkan ruang High Care Unit (HCU) yang jumlahnya terbatas.

Baca Juga

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, RSCM adalah pusat rujukan nasional, sehingga kemungkinan besar RS itu penuh sangat besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi apa harus menunggu delapan jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu," katanya.

Baca Juga

Azhar mengatakan almarhum pasien BPJS Kesehatan itu punya penyakit yang tidak dapat disebutkan disertai keganasan. Pihak keluarga, katanya, juga sudah paham akan kasus ini.

Sebelumnya, seorang pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, menuliskan pengalamannya menunggu ruang perawatan di media sosial Threads. Dia mengaku belum mendapatkan ruangan setelah delapan jam di rumah sakit.

Baca Juga

Unggahan itu dibalas dengan komentar bernada negatif oleh sejumlah akun yang belakangan diketahui pemiliknya berprofesi sebagai nakes. Komentar-komentar itu lantas mendapat sorotan publik.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tenaga kesehatan (nakes) sebagai pelayan masyarakat tidak boleh bersikap nir-empati, utamanya pada pasien yang sedang sakit.

"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nir-empati seperti itu," ujar Menkes Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2026.

Menkes Budi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi viralnya komentar sejumlah nakes terhadap unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Konsil Kesehatan Indonesia mengatakan pihaknya mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga berkomentar nir-empati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.

"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga," kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril.

Halaman Selanjutnya

Syahril mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.