Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menurunkan tim ahli untuk mendalami dugaan pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Gunung Bromo.

"Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Senin.

Menurut dia, dua ahli yang diturunkan ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yakni Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli kebakaran hutan dan lahan, kemudian Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.

"Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi ahli, bersama Polisi Kehutanan TNBTS," tuturnya.

Ia mengatakan, tim ahli mengambil sampel pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran yakni sampel tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang. Pada salah satu plot juga diambil tanah dari area yang tidak terbakar sebagai kontrol atau pembanding. Sampel tersebut selanjutnya akan dilakukan uji secara laboratoris.

"Keterlibatan ahli diperlukan untuk memberikan data yang mendukung proses penyelidikan. Pengambilan sampel itu merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak," katanya.

Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

Ia mengatakan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting karena dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

"Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Kementerian Kehutanan terus melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratoris terhadap sampel akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Luas lahan yang terdampak kebakaran di kawasan TNBTS pada Agustus 2026 mencapai sekitar 1.120,3 hektare yang meliputi empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.