Bagikan:
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Satwa dilindungi bernama Momon itu kini menjalani observasi dan rehabilitasi untuk menentukan langkah konservasi selanjutnya.
Penyelamatan Momon menjadi bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan satwa liar dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan patroli dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas penyelamatan satwa liar, rehabilitasi dan pelepasliaran satwa, hingga memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga konservasi, dan masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menilai penyelamatan Momon menunjukkan perlindungan satwa liar tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
"Keberhasilan evakuasi Momon sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar. Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung secara persuasif dan tanpa konflik," kata Ristianto dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli.
Kasus ini bermula ketika seorang paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso menemukan seekor lutung dalam kondisi terikat saat melakukan sensus ternak di sekitar rumah warga.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada dokter hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Zumara Mufida, yang selanjutnya diteruskan kepada Bidang KSDA Wilayah III Jember.
BACA JUGA:
BBKSDA Jawa Timur kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, dan Pemerintah Desa Sukosari Lor untuk melakukan pendekatan kepada pemelihara. Setelah mendapat edukasi mengenai status perlindungan Lutung Jawa dan pentingnya menjaga satwa liar di habitat alaminya, warga akhirnya menyerahkan Momon secara sukarela kepada negara.
Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, tidak jauh dari Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Saat itu satwa tersebut ditemukan sendirian tanpa induknya. Karena merasa iba, warga membawa pulang dan merawatnya hingga dewasa. Pemelihara juga mengaku belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar dilindungi.
Ristianto mengatakan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya konservasi karena memungkinkan satwa liar dilindungi segera memperoleh penanganan yang tepat.
"Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan," ujar Ristianto.
Usai dievakuasi, Momon menjalani pemeriksaan fisik awal sebelum dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo. Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, serta rehabilitasi.
Hasil observasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah konservasi berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.
Kementerian Kehutanan mengingatkan Lutung Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang berstatus satwa dilindungi dan memiliki peran ekologis penting, salah satunya membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar yang dilindungi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+