Ini sudah tinggal mengundangkan saja. Harmonisasi dengan Kementerian Hukum sudah. Tinggal diundangkan saja untuk PM penggantinya.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu pengundangan perubahan aturan organisasi sebelum pengalihan tugas dan fungsi transportasi sungai, danau, dan penyeberangan (TSDP) dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut dilaksanakan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Arif Toha Tjahjagama mengatakan aturan perubahan organisasi tersebut telah ditandatangani Menteri Perhubungan dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum.

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan telah ditandatangani oleh Bapak Menteri Perhubungan dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum,” kata Arif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis.

Arif mengatakan sejalan dengan perubahan organisasi tersebut, tugas dan fungsi penyelenggaraan TSDP yang saat ini berada di Ditjen Perhubungan Darat nantinya beralih ke Ditjen Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan proses harmonisasi perubahan aturan tersebut dengan Kementerian Hukum telah selesai sehingga tahapan selanjutnya menunggu pengundangan.

“Ini sudah tinggal mengundangkan saja. Harmonisasi dengan Kementerian Hukum sudah. Tinggal diundangkan saja untuk PM penggantinya. Berarti setelah itu pemindahan ini sudah berjalan,” kata Aan seusai rapat.

Pada tahap pagu anggaran 2027 yang dibahas bersama Komisi V DPR RI, kegiatan bidang sarana dan prasarana angkutan sungai, danau, dan penyeberangan masih tercakup dalam Ditjen Perhubungan Darat.

Aan mengatakan anggaran terkait tugas dan fungsi tersebut akan dialihkan setelah terdapat keputusan mengenai perubahan organisasi dengan menyesuaikan alokasinya.

“Karena masih di kita. Nanti kalau ada keputusan, ini kita alihkan sesuai dengan alokasinya,” ujarnya.

Dalam paparan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027, Aan juga menyampaikan pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan direncanakan dilakukan pada tahap pagu alokasi anggaran.

Bahan pagu anggaran Ditjen Perhubungan Darat saat ini masih mencantumkan 245 lintasan angkutan penyeberangan perintis dengan pagu sekitar Rp485,26 miliar untuk pelayanan selama satu tahun.

Namun, Kemenhub belum menyampaikan besaran anggaran TSDP yang nantinya akan dialihkan dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut.

Pengalihan fungsi tersebut merupakan kelanjutan dari proses transisi yang telah disampaikan Kemenhub sebelumnya.

Pada Desember 2025, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan tugas dan fungsi TSDP secara bertahap beralih dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenhub saat ini masih mencatat PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan berstatus berlaku. Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 dan berlaku efektif sejak 21 Februari 2025.

Pembahasan perkembangan pengalihan tersebut berlangsung dalam rapat pendalaman Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Nota Keuangan dalam RAPBN 2027 bersama Komisi V DPR RI.

Baca juga: Banjarmasin luncurkan Banua Card untuk layanan transportasi sungai

Baca juga: Menengok kesibukan di pusat transportasi sungai-laut Pelabuhan Taicang

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.