Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan Timur menegaskan bahwa pembiaran lubang bekas galian tambang di wilayah setempat merupakan pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat.
"Penanganan lubang bekas tambang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin hak dasar mereka untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan," kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Kaltim Umi Laili di Samarinda, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul data terkini yang mencatat sebanyak 53 nyawa telah menjadi korban akibat tenggelam di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.
Data Dinas ESDM Kaltim menyebutkan ada sekitar 537 lubang bekas tambang di provinsi tersebut. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara paling banyak menyisakan lubang bekas tambang dengan 264 void.
Lebih lanjut, tragedi kemanusiaan yang terus berulang ini menunjukkan bahwa sebagian besar korban yang kehilangan nyawa di lubang galian tambang tersebut merupakan anak-anak.
"Setiap lubang tambang yang dibiarkan terbuka merupakan ancaman nyata terhadap kehidupan yang tidak boleh terus dibiarkan tanpa tindakan pengamanan," ujar Umi.
Karena itu dia menilai penyelesaian persoalan itu tidak boleh terhenti hanya pada sanksi administratif.
Pihak Kemenham Kaltim menggalang kolaborasi bersama aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati perlindungan perempuan dan anak mendesak adanya aksi konkret segera berupa validasi data perusahaan, pengamanan fisik di area berbahaya, pemulihan lingkungan, serta pemberian pendampingan penuh kepada keluarga korban.
Keterbukaan informasi mengenai izin operasional pertambangan dan transparansi penggunaan dana jaminan reklamasi juga dinilai menjadi kunci penting dalam meminimalkan potensi jatuhnya korban baru di kemudian hari.
"Kami terus aktif mendorong penerapan prinsip keseimbangan bisnis dan HAM secara konsisten serta memperkuat sinergi pengawasan bersama pemerintah daerah," ujar Umi.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.