Sabtu, 19 September 2026 - 20:16 WIB

VIVA –Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku beserta pemerintah kabupaten/kota memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga

Penekanan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Kunjungan Lapangan Kajian Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Selasa 15 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dan diikuti pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Maluku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Rikie menegaskan, pengendalian belanja pegawai perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan kualitas belanja daerah. Menurutnya, semakin besar APBD terserap untuk kebutuhan yang relatif tetap, termasuk belanja pegawai, semakin terbatas pula ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga

"Pengendalian belanja pegawai tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan angka, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur belanja, memperluas ruang fiskal, meningkatkan produktivitas belanja, dan memperkuat orientasi APBD kepada hasil pembangunan," ujarnya secara virtual.

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan arah pengendalian belanja pegawai pemerintah daerah dengan batas paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan data awal kajian, baru 65 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 12 persen yang telah memenuhi batas tersebut. Sementara itu, 481 daerah atau sekitar 88 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.

Baca Juga

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan belanja pegawai bersifat struktural sehingga membutuhkan kebijakan yang terukur dan bertahap. Pemda perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing, seperti kapasitas fiskal, struktur kepegawaian, pendapatan daerah, dan kebutuhan pelayanan publik.

"Karena itu, peta jalan yang kita susun harus benar-benar berbasis kondisi faktual dan karakteristik masing-masing daerah. Kita perlu melihat tren belanja pegawai, struktur kepegawaian, kemampuan fiskal, sumber pendapatan, dampak kebijakan transfer, serta pilihan efisiensi yang realistis dilakukan pemerintah daerah," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Rikie menyampaikan, Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara menjadi lokus kunjungan lapangan. Keempat daerah tersebut memiliki karakteristik berbeda dalam perkembangan rasio belanja pegawai dan kapasitas fiskal sehingga menjadi sumber pembelajaran untuk mengidentifikasi praktik baik, memahami hambatan, dan merumuskan strategi kebijakan yang lebih kontekstual.