Cirebon (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyebutkan Situs Balong Kramat Tuk Pangeran Mancur Jaya di Desa Kertawinangun, Cirebon, Jawa Barat, layak ditetapkan sebagai cagar budaya di wilayah tersebut karena data mengenai situs ini dinilai telah cukup kuat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud Judi Wahyudin mengatakan penetapan status cagar budaya, diperlukan agar upaya pelestarian situs tidak hanya dilakukan secara sporadis.

“Ini ternyata belum ditetapkan sebagai cagar budaya, padahal datanya sudah kuat,” kata Judi saat menghadiri tradisi pengangkatan Kayu Perbatang Pangeran Mancur Jaya di Desa Kertawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu.

Pihaknya pun sudah melihat langsung, pelaksanaan tradisi pengangkatan Kayu Perbatang Pangeran Mancur Jaya yang secara rutin diselenggarakan masyarakat setiap 19 Mulud atau 19 Rabiulawal sejak 1965.

Berdasarkan data, kata dia, tradisi tersebut menjadi bagian dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus penghormatan masyarakat terhadap leluhur yang diyakini memiliki keterkaitan dengan sejarah keberadaan sumber air di lokasi tersebut.

Menurut dia, pelestarian yang selama ini dilakukan masyarakat melalui ritual dan gotong royong perlu diperkuat dengan kebijakan pemerintah daerah, termasuk melalui penetapan status cagar budaya.

Penetapan tersebut, lanjut dia, dinilai dapat membuka ruang kerja sama yang lebih luas untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina keberadaan situs beserta tradisi yang menyertainya.

Selain aspek pelestarian, pihaknya melihat potensi pengembangan ekonomi budaya melalui kegiatan tersebut, mulai dari perputaran ekonomi pedagang hingga peluang pengembangan wisata budaya lokal.

Ia menyampaikan pengembangan situs sebagai destinasi budaya dapat dilengkapi dengan informasi mengenai sejarah Pangeran Mancur Jaya, tradisi masyarakat, serta produk budaya lokal agar pengunjung memperoleh pemahaman lebih dari sekadar menyaksikan prosesi ritual.

Judi mengatakan nilai yang terkandung dalam keberadaan Situs Balong Kramat Tuk juga relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama mengenai pentingnya menghargai air dan menjaga pepohonan.

Ia menyebut sejarah situs tersebut, berdasarkan tradisi lisan dan keterangan para ahli sejarah, berkaitan dengan upaya Pangeran Mancur Jaya mencari sumber air ketika Cirebon mengalami kekeringan pada masa lalu.

“Ini merupakan tugas tim ahli cagar budaya wilayah kabupaten untuk memberikan rekomendasi ke bupati dan bupati menandatangani sertifikatnya, biar kalau kerja sama dan lain-lain bisa masif. Ini kan masih sporadis,” ujarnya.

Menurut dia, pelestarian tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan terhadap situs, namun mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kalau menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, pelestarian itu ada empat aspek, ada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan,” ucap dia.

Baca juga: Menteri Kebudayaan ingin makam pahlawan dijadikan cagar budaya

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.