Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menginstruksikan kepada para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumut agar jangan melanggar regulasi dengan kinerja buruk.

"Pentingnya melandasi setiap pekerjaan dengan integritas tinggi, bukan melanggar regulasi," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi usai melantik tiga pejabat fungsional dan 165 kepala KUA se-Sumatera Utara di Medan, Senin.

Pihaknya menginstruksikan sebanyak 168 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumut yang baru dilantik agar senantiasa bekerja secara tulus, dan ikhlas.

Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik tersebut agar memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanah negara.

"Rotasi dan mutasi jabatan merupakan dinamika tak terelakkan bagi karier seorang ASN. Perpindahan tugas harus dimaknai hal yang wajar, dan disyukuri dalam penyegaran organisasi," ucap dia.

Ia juga memberikan pesan spiritual dan moral bagi seluruh ASN yang baru dilantik dan mengambil sumpah atas pelayanan publik yang jujur, amanah, dan berintegritas.

Qosbi meminta agar pejabat bekerja dengan mengingat bahwa setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban, serta senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Secara khusus, saya juga menginstruksikan untuk membasmi segala bentuk pungutan liar atau pungli, dan menjadi contoh teladan di tengah masyarakat," kata Qosbi.

Pihaknya juga masih menyoroti tingginya potensi masalah yang sering timbul atas pengurusan uang nikah, duplikat hingga legalisir buku nikah di Sumatera Utara.

Sedikitnya 30 kepala KUA telah dicopot sepanjang tahun ini, karena terbukti melanggar regulasi dari total 372 KUA di tingkat kecamatan tersebar pada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

"ASN harus berintegritas, harus jujur, harus profesional. Jangan membuat instansi ini lemah, karena pekerjaan buruk. Harusnya kita terus meninggikan kepercayaan masyarakat karena memberi pelayanan yang optimal," tutur Qosbi.

Menurut dia, guna menjaga transparansi administrasi, dan proses pengusulan jabatan kepala KUA se-Sumatera Utara kini dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi.

"Sistem berbasis aplikasi ini nantinya juga akan diterapkan secara meluas untuk pengangkatan kepala madrasah, dan pemenuhan 30 posisi kepala KUA yang masih kosong," papar Qosbi.

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.