Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memetakan aset wakaf di berbagai daerah di Indonesia yang mencakup inventarisasi tanah wakaf, masjid, nazir, dokumen wakaf, status sertifikasi, serta pemanfaatan aset.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan pemetaan ini dilakukan untuk memastikan harta benda wakaf memiliki data dan dokumen yang jelas, sehingga dapat diamankan dan dikembangkan manfaatnya.

“Penguatan wakaf harus dimulai dari tertib administrasi, karena aset wakaf yang tidak memiliki dokumen yang jelas akan menghadapi risiko sengketa dan kehilangan fungsi sosialnya,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, kondisi geografis Indonesia sangat luas, beragam, dan menantang. Kondisi tersebut membuat pendataan aset wakaf perlu dilakukan hingga tingkat desa dan menjangkau wilayah pesisir serta kepulauan.

Pemetaan menjadi tindak lanjut monitoring dan evaluasi layanan perwakafan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Boleng, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KUA Boleng merupakan KUA pemekaran yang memperoleh dukungan pembangunan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 2018. Penguatan kelembagaan tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas pendataan dan tata kelola aset keagamaan.

Menurut Waryono, KUA dapat berperan sebagai pusat pendataan dan pembinaan wakaf melalui pemetaan aset, pembinaan nazir, fasilitasi administrasi, pemutakhiran data secara digital, serta koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Wakaf harus dijaga asetnya, ditertibkan administrasinya dan dikembangkan manfaatnya sehingga dapat menjadi bagian dari solusi kesejahteraan masyarakat,” kata Waryono.

Dalam monitoring tersebut, Kemenag juga mengevaluasi sejumlah aset wakaf di wilayah Boleng. Tanah wakaf Kompleks Pendidikan Islam Al-Mujahidin di Boleng telah selesai disertifikasi. Sementara itu Nazir Wakaf Masjid Al-Munawarah Terang telah mendapatkan pembinaan.

Kasubdit Pengamanan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf Kemenag Myrna Yulianti mengatakan pendataan dan pengamanan aset wakaf harus dilakukan secara menyeluruh.

Data yang perlu dipastikan meliputi identitas wakif dan nazir, luas dan lokasi tanah, peruntukan wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), serta sertifikat tanah.

Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data tanah wakaf secara digital. Data yang akurat diperlukan untuk mengetahui kondisi aset, status legalitas, serta pemanfaatannya.

“Pengamanan wakaf bukan hanya menjaga fisik tanah, tetapi memastikan status hukum, administrasi, nazir, dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan ikrar wakaf,” ujar Myrna.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag petakan aset wakaf, pastikan harta wakaf punya data & dokumen

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.