Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah merampungkan proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi di provinsi setempat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Saldi saat menyampaikan progres penanganan perkara korupsi di Padang, Jumat.

"Penyidikan yang dilakukan beberapa waktu belakangan akhirnya rampung, tiga perkara tersebut kini telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Ia mengatakan rampungnya penyidikan tiga kasus itu ditandai dengan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap II), dalam artian proses perkara telah dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.

Ia menerangkan proses tahap II dan perampungan penyidikan itu dilakukan dalam empat hari terakhir yaitu pada Senin (14/9), Rabu (16/9), dan Kamis (17/9).

Tahap II pada Senin (14/9) dilakukan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.

Obyek gratifikasi dalam perkara itu adalah uang sebanyak 93.200 Dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar, sedangkan tersangka berjumlah tiga orang yakni DE, HL, dan S.

Tahap II selanjutnya dilakukan pada Rabu (16/9) untuk perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman, tahun 2019-2020.

Kerugian negara akibat perkara ini sekitar Rp7,5 miliar sebagaimana hasil audit, sedangkan tersangka berjumlah empat orang yaitu A, BB, Y, dan IF.

Tahap II terakhir dilakukan pada Kamis (17/9) untuk perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2019 dan 2020.

Keuangan negara yang timbul dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp17 miliar, sedangkan tersangka berjumlah dua orang yaitu AZ (PPK) dan BU (Konsultan pengawas).

Saldi menegaskan rampungnya penyidikan terhadap tiga perkara itu adalah bukti bahwa Kejati Sumbar sungguh-sungguh dan profesional ketika menangani dan menindak perkara korupsi di Sumbar.

"Setiap perkara akan diproses secara hukum, semua yang terbukti bersalah akan dibawa ke Pengadilan untuk diadili," tegasnya.