Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta penyidik kepolisian segera melaksanakan tahap II tersangka anak dalam kasus dugaan santri terbakar pada salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, menerangkan bahwa permintaan untuk segera tahap II atau dalam istilah hukum disebut penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut melihat status tersangka yang masih anak.
"Untuk tersangka anak itu memang harus disegerakan," katanya.
Harun menerangkan bahwa arahan jaksa penuntut umum meminta penyidik melaksanakan tahap II ini sesuai hukum acara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Kejati NTB.
"Jadi, berkasnya untuk tersangka anak sudah P-21," ucapnya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati mengakui bahwa berkas perkara untuk tersangka anak telah P-21ndsn penyidik tinggal melaksanakan tahap II sebagai langkah akhir dari tahap penyidikan.
"Iya, sudah P-21 untuk tersangka anak, tinggal tahap dua," katanya.
Petunjuk tersebut berkaitan dengan pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan penghitungan restitusi atau ganti rugi untuk korban.
Sebelum melimpahkan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB, penyidik kepolisian tercatat telah melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi secara langsung di pondok pesantren.
Dalam reka ulang peristiwa pada 13 Desember 2025 yang berlangsung pada Rabu (29/7), dua orang tersangka dihadirkan dengan memerankan sedikitnya 50 adegan.
Dari hasil giat, kepolisian menarik kesimpulan bahwa tidak ada perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan tersangka MR membakar korban, melainkan peristiwa yang mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar dan satu meninggal tersebut mengarah pada insiden kebakaran.
Baca juga: Berkas tersangka anak kasus santri terbakar di NTB dinyatakan lengkap
Selain menarik kesimpulan tersebut, penyidik juga melakukan penambahan pasal pidana terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau menempatkan, sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pasal tambahan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau mengakibatkan matinya orang lain tersebut turut diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada awal penetapan pimpinan pondok pesantren inisial AMR (55) bersama rekan korban inisial MR (15) sebagai tersangka, penyidik kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026