Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan siap menyerahkan kembali hibah bangunan dari Pemerintah Provinsi Kalbar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sesuai ketentuan.

"Kejati Kalbar menghormati aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," kata Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan saat memberikan klarifikasi kepada perwakilan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar yang menyampaikan aspirasi terkait pembangunan gedung parkir, Rabu (26/8).

Aspirasi tersebut disampaikan sekitar 300 anggota BPM. Sebanyak 10 perwakilan diterima langsung oleh Kepala Kejati Kalbar untuk berdialog dan memperoleh penjelasan.

Ia menjelaskan permohonan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov Kalbar telah diajukan sejak 2023 berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan atau klinik, dan penataan area parkir.

Menurut dia, pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Permohonan tersebut, kata dia, bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Pengajuan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan administrasi Pemprov Kalbar.

Terkait gedung parkir, Emilwan menjelaskan area bawah bangunan dimanfaatkan sebagai tempat parkir pegawai dan masyarakat agar lebih tertib, aman, serta mengurangi penggunaan badan jalan dan area pelayanan sebagai lokasi parkir.

Namun, bangunan tersebut tidak hanya diperuntukkan sebagai fasilitas parkir, tetapi juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik guna mendukung pelayanan kepada pegawai maupun masyarakat.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemprov Kalbar," tuturnya.

Kejati Kalbar mengapresiasi penyampaian aspirasi BPM secara tertib dan konstruktif. Setelah menerima penjelasan tersebut, massa BPM kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.
 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.