Kota Jambi (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Kamin, di Jambi, Kamis menyampaikan salah satu tersangka adalah NE selaku Kepala BPPRD Kota Jambi 2024/Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.

Empat tersangka lainnya yakni ID selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi 2024/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW selaku PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/broker.

Selanjutnya NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna 2024/penyedia, serta RS selaku tenaga pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna tahun 2024/surveyor.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP. Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat," ungkap Kamin.

Ia menjelaskan penyidikan mengungkap tersangka NE dan ID melakukan kesepakatan pada awal 2024, sebelum tender dilaksanakan bersama tersangka HW dan NAS.

Kesepakatan tersebut dibuat agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah berpagu anggaran Rp1,8 miliar, dengan komitmen (kickback fee) 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

Dalam pelaksanaannya, tersangka HW, NAS, dan RS tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk melakukan survei dan validasi subjek serta objek pajak PBB.

Lanjut dia, mereka juga tidak melibatkan sebagian besar tenaga ahli dan pendukung yang dipersyaratkan, tidak membayarkan honor, hingga memalsukan tanda terima pembayaran gaji.

Selanjutnya, tersangka NAS dan RS merekayasa hasil pekerjaan seolah-olah tabel inventori data pajak telah diperbarui melalui survei dan validasi ketua RT serta lurah, padahal proses tersebut tidak pernah dilakukan.

Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang tervalidasi serta sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web gagal tercapai.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,378,180,183.

Saat ini, kelima tersangka menjalani penahanan tahap penyidikan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Para tersangka disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Jambi tetapkan lima tersangka korupsi pajak Kota Jambi 

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.