Tebo, Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti perkara korupsi pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) berupa uang tunai sebesar Rp3,82 miliar kepada salah bank himbara setempat.
Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembiayaan KUR pada BSI KCP Rimbo Bujang 1 periode 2021, kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Alfian Bombing, melalui keterangan tertulis diterima di Jambi, Selasa.
"Dari perkara KUR di Rimbo Bujang, uang Rp3,82 miliar lebih kini resmi dikembalikan kepada pihak Bank Syariah Indonesia melalui tahapan eksekusi pengembalian oleh Kejaksaan Negeri Tebo," kata Alfian.
Ia menjelaskan bahwa eksekusi pengembalian tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang memerintahkan barang bukti uang tunai dikembalikan kepada pihak bank.
Uang tunai senilai Rp3,82 miliar lebih tersebut bersumber dari dua alokasi.
Pertama, angsuran pokok yang dibayarkan oleh 26 nasabah BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 hingga 24 Januari 2025 dengan total nilai Rp2.397.258.168,85, yang menjadi bagian temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Kedua, uang tersebut berasal dari pencairan klaim asuransi yang dibayarkan oleh Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada BSI dengan jumlah Rp1.427.764.114.
Ia melanjutkan, dalam kasus yang sama, Kejari Tebo telah mengeksekusi dua terpidana untuk menjalani hukuman pidana penjara, yaitu mantan pejabat di KCP bank himbara Jambi Rimbo Bujang 1 berinisial EW dan mantan Micro Staf BSI KCP Rimbo Bujang 1 berinisial MO.
Selain itu, terdapat satu terdakwa lain berinisial HAP yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Perkara atas nama HAP saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
"Penyerahan tunai ini sebagai bentuk capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo," ujar Alfian.
Proses penyerahan barang bukti tersebut, selain Kajari turut dihadiri langsung oleh perwakilan BSI pusat, serta para kepala seksi dari Tindak Pidana Khusus, Intelijen, dan Tindak Pidana Umum Kejari Tebo.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.