"Tersangka tetap ditahan, lanjut di LPKA Kelas II Lombok Tengah,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan penahanan tersangka kasus pencurian berujung pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial HK di kamar indekos di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.

"Tersangka tetap ditahan, lanjut di LPKA Kelas II Lombok Tengah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Kamis.

Ia menerangkan bahwa penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum usai menerima tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Mataram. Giat tersebut baru selesai berlangsung di Kantor Kejari Mataram.

Dalam pelaksanaan tahap dua, barang bukti yang turut diserahkan berupa kendaraan roda dua milik korban yang dicuri oleh tersangka. Kasur, selimut, serta beberapa barang pribadi milik korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial NDR turut diserahkan sebagai kelengkapan alat bukti kasus pembunuhan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra turut membenarkan atas pelaksanaan tahap dua tersangka HK di Kantor Kejari Mataram.

Ia memastikan bahwa dalam pelaksanaan tersebut tersangka turut mendapat pendampingan dari kuasa hukum.

"Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, penyidikan di kami sudah selesai," ujarnya.

Kepolisian dalam penyidikan kasus ini tercatat telah merampungkan sejumlah alat bukti dengan turut menggelar rekonstruksi pada 3 Agustus 2026 yang menyertakan pihak kejaksaan.

Kegiatan rekonstruksi yang menjadi bagian dari penguatan alat bukti tersebut terlaksana di tiga lokasi berbeda dalam 44 adegan.

Tersangka HK turut dihadirkan dalam giat rekonstruksi. Adegan paling banyak terlaksana di kamar indekos korban yang beralamat di wilayah Gomong Sakura, Kota Mataram dengan jumlah 35 adegan.

Dari kamar indekos tersebut, terekam gambaran tersangka HK melakukan aksi pencurian dengan kekerasan secara tunggal hingga berujung pada pembunuhan perempuan asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam aksinya, tersangka HK mengambil dua unit handphone, satu unit kendaraan roda dua dan kunci kamar indekos korban. Aksi dilakukan usai mengeksekusi korban dengan cara mencekik dan membekap korban menggunakan bantal pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026.

Tidak ada dalam rekonstruksi yang menampilkan aksi HK melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Begitu juga dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Dari rangkaian penyidikan, polisi kemudian menetapkan HK dengan menerapkan pasal berlapis. Untuk perbuatan pencurian dengan kekerasan hingga berujung pada korban meninggal sesuai Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian pun menetapkan Haikal sebagai tersangka dengan menerapkan pasal pidana kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

Pidana tambahan tersebut berkaitan dengan Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026