Kejari Batang musnahkan 557 barang bukti periode Juli-September 2026
Jumat, 16 Oktober 2026 11:45 WIB
Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, memusnahkan 557 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari hasil penyitaan periode Juli 2026 hingga September 2026, di Batang, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, memusnahkan 557 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari hasil penyitaan periode Juli 2026 hingga September 2026, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ratih Andrawina Suminar di Batang, mengatakan bahwa mayoritas kasus didominasi oleh tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Namun, perkara tawuran yang melibatkan kalangan pelajar juga menjadi perhatian khusus. Ada 557 barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut," katanya.
Ia mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode tiga bulan terakhir terhitung sejak Juli hingga September 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika seperti sabu, ganja, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta benda-benda lain yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Ia mengatakan prihatin atas kasus yang ditanganinya karena pelakunya rata-rata adalah anak-anak muda dan pelajar.
"Oleh karena itu, dalam kegiatan ini kami rangkaikan dengan agenda Apel Satria (Aksi Pelajar dan Santri Tolak Tawuran, Perundungan, dan Narkoba).
"Ini menjadi agenda yang sangat strategis untuk menguatkan nilai-nilai edukasi, toleransi, dan persaudaraan kepada adik-adik pelajar," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Batang juga mengundang perwakilan sekolah untuk dijadikan duta anti-tawuran, anti-bullying, dan anti-narkoba di lingkungan sekolah masing-masing.
Ratih menegaskan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan di wilayahnya masing-masing.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri tetapi perlu adanya dukungan dari pihak kepolisian, pengadilan, lapas, OPD, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.