Pemerintah berharap IEU-CEPA dapat mulai diimplementasikan pada awal 2027.

"Dokumentasi dalam versi bahasa Inggris sudah segera diselesaikan, dan ditargetkan di bulan Oktober mudah-mudahan bisa ditandatangani. Sesudah ditandatangani akan dibawa ke Parlemen Uni Eropa untuk mendapatkan ratifikasi," kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Emas Bawah Bantal Capai 1.800 Ton, Airlangga Bidik 20 Persen Masuk Bullion Bank

Percepatan tersebut menjadi penting karena Indonesia akan keluar dari skema GSP Uni Eropa mulai 1 Januari 2027. Berdasarkan dokumen Uni Eropa, Indonesia tidak lagi menjadi penerima GSP setelah tercatat sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income) selama tiga tahun berturut-turut.

Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk memastikan transisi dari fasilitas GSP menuju rezim perdagangan baru melalui IEU-CEPA tidak menimbulkan gangguan terhadap akses produk Indonesia ke pasar Eropa.

IEU-CEPA telah menyelesaikan perundingan substansial pada September 2025. Perjanjian tersebut dirancang untuk memangkas sebagian besar tarif perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Bank Indonesia mencatat Uni Eropa akan menghapus 98,61% pos tarif untuk produk Indonesia yang mencakup 100% nilai impor dari Indonesia.

Sementara itu, Indonesia akan menghapus 97,75% pos tarif untuk produk Uni Eropa yang mencakup 98,14% nilai impor dari Uni Eropa.

Bagi Indonesia, pembukaan akses tersebut berpotensi memperluas pasar sejumlah produk ekspor, termasuk kelapa sawit, kopi, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, perikanan, elektronik, baja, serta furnitur.

Pemerintah juga melihat IEU-CEPA sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar Eropa, sekaligus memperkuat diversifikasi pasar ekspor Indonesia.

"Kami melihat IEU CEPA sebagai game changer untuk memperkuat perdagangan, investasi, diversifikasi rantai pasok, dan ketahanan ekonomi bilateral di kawasan ASEAN/Indo-Pasifik," ujar Airlangga.

Pemerintah sebelumnya menargetkan proses ratifikasi IEU-CEPA selesai pada semester II 2026 sehingga perjanjian dapat mulai berlaku pada awal 2027.

Target tersebut telah disampaikan Airlangga dalam pertemuan dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa Maros Sefcovic pada Juni 2026.

GSP merupakan skema preferensi tarif yang diberikan Uni Eropa kepada negara berkembang. Indonesia selama ini memperoleh manfaat dari skema tersebut untuk sebagian ekspornya ke pasar Eropa.

Namun, status ekonomi Indonesia membuat fasilitas tersebut akan berakhir pada 1 Januari 2027. Dokumen Uni Eropa menyebut Indonesia akan keluar dari GSP karena telah memenuhi kriteria negara upper-middle income selama tiga tahun berturut-turut.

Di sisi lain, dokumen Council of the European Union mencatat sekitar 44% ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2024 memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan tarif melalui GSP.

Baca Juga: Investor Sororti Transparansi Pasar Modal, Airlangga Sebut Perusahaan Juga Harus Jaga Tata Kelola

Kondisi tersebut membuat waktu implementasi IEU-CEPA menjadi faktor penting bagi pelaku usaha.

Jika CEPA dapat berlaku sesuai target, preferensi tarif baru dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan akses pasar setelah Indonesia keluar dari GSP.

Airlangga mengatakan pemerintah telah membahas mekanisme domestik untuk mempercepat pemberlakuan perjanjian tersebut.

"Indonesia akan menggunakan mekanisme Perpres karena sudah didiskusikan dengan DPR, sehingga implementasinya akan lebih cepat," katanya.

Sementara itu, Uni Eropa tetap harus menjalankan proses internal sebelum perjanjian tersebut berlaku. Komisi Eropa pada Juni 2026 telah mengajukan proposal kepada Dewan Uni Eropa terkait penandatanganan IEU-CEPA.

IEU-CEPA tidak hanya mengatur penurunan tarif barang. Pemerintah juga menempatkan perjanjian tersebut sebagai pintu masuk untuk meningkatkan investasi Uni Eropa di Indonesia.

Airlangga mengatakan pemerintah mendorong masuknya investasi Eropa ke sektor-sektor yang memiliki nilai tambah tinggi, seperti manufaktur maju, energi terbarukan, kendaraan listrik, ekonomi digital, dan farmasi.

"Indonesia mendorong investasi Uni Eropa pada sektor bernilai tambah tinggi, semisal manufaktur maju, energi terbarukan, EV, digital, farmasi, guna mendukung transfer teknologi dan transformasi industri domestik," ujarnya.

Dorongan investasi tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemerintah karena manfaat perjanjian dagang tidak hanya diukur dari peningkatan ekspor, tetapi juga dari kemampuan Indonesia menarik investasi yang menghasilkan peningkatan kapasitas produksi dan transfer teknologi.

Data Council of the European Union menunjukkan stok investasi langsung Uni Eropa di Indonesia mencapai 24,7 miliar euro pada 2024. Sebaliknya, stok investasi Indonesia di Uni Eropa tercatat 1,3 miliar euro pada periode yang sama.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Denis Chaibi mengatakan, proses ratifikasi IEU-CEPA diharapkan segera berjalan setelah perjanjian ditandatangani.

"Ini adalah kesempatan fantastis bagi Negara-Negara Anggota Uni Eropa untuk menyatakan komitmen politik mereka untuk menandatangani CEPA sesegera mungkin, dan untuk menindaklanjuti proses ratifikasi seperti yang dijelaskan oleh Pak Menko Airlangga," kata Denis.

Menurut Denis, pemberlakuan IEU-CEPA juga dapat meningkatkan minat perusahaan Eropa untuk berinvestasi di Indonesia.

"Ratifikasi ini akan memicu minat yang kuat untuk berinvestasi di Indonesia bagi perusahaan-perusahaan Eropa," ujarnya.

Dirinya mengatakan keterlibatan dunia usaha juga diperlukan dalam mempersiapkan implementasi perjanjian. Karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan pembentukan Joint Task Force yang melibatkan pelaku usaha dalam persiapan teknis IEU-CEPA.

"Kami sangat senang bahwa APINDO juga mengusulkan Joint Task Force sehingga pelaku bisnis dapat terlibat dalam persiapan CEPA, baik di tingkat teknis maupun secara bilateral dengan Negara-Negara Anggota Uni Eropa," kata Denis.

Penurunan tarif nantinya tidak otomatis membuat seluruh produk Indonesia dapat langsung meningkatkan ekspor ke Eropa.

Pelaku usaha tetap harus memenuhi berbagai ketentuan perdagangan, standar produk, dan persyaratan pasar yang berlaku di Uni Eropa.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha, khususnya eksportir, memahami ketentuan dalam IEU-CEPA sebelum perjanjian berlaku.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena sektor yang ditargetkan memperoleh manfaat dari pembukaan akses pasar mencakup produk dengan karakteristik yang berbeda, mulai dari komoditas perkebunan dan pertanian hingga manufaktur, perikanan dan produk teknologi.

Pemerintah sebelumnya menyebut sejumlah komoditas seperti sawit, kopi, tekstil, alas kaki, perikanan, elektronik, baja dan furnitur sebagai produk yang berpotensi memperoleh manfaat dari pembukaan akses pasar melalui IEU-CEPA.

Dengan target penandatanganan pada Oktober dan implementasi pada awal 2027, tahap berikutnya bukan lagi sekadar menyelesaikan negosiasi.

Pemerintah dan pelaku usaha harus memastikan proses ratifikasi serta kesiapan teknis berjalan tepat waktu agar tidak terjadi jeda setelah fasilitas GSP berakhir.

Bagi Indonesia, IEU-CEPA akhirnya menjadi lebih dari sekadar kesepakatan perdagangan. Perjanjian tersebut akan menentukan bagaimana akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa berlanjut ketika skema preferensi tarif GSP berakhir pada awal 2027.