Kejagung ungkap rumah digeledah di Nunukan milik mantan bupati
Sabtu, 26 September 2026 10:30 WIB
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan kepala daerah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tahun 2013–2025 pada Rabu (23/9/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah penyidik di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (23/9), terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara adalah milik mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
"Mantan kepala daerah pada periode 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Ketika awak media menanyakan apakah sosok kepala daerah tersebut adalah Asmin Laura Hafid, ia membenarkan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus saksi meski rumahnya digeledah.
Lalu, perkara tersebut diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung karena alasan teknis penanganan.
Usai menerima perkara, penyidik pada Jampidsus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menggeledah sejumlah tempat pada Rabu (23/9), salah satunya rumah Asmin Laura Hafid.
Penggeledahan kembali dilaksanakan pada Kamis (24/9) di beberapa tempat. "Kalau enggak salah di kantor PTSP, di Lingkungan Hidup, dan di BPN," kata Anang.
Lokasi lainnya yang digeledah penyidik pada Rabu (23/9) adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta Pusat, dan rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dari penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung ungkap rumah digeledah di Nunukan milik mantan bupati
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026