Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA – Status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan belum berubah.

Baca Juga

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan pencekalan tetap berlaku meski penanganan perkara kini telah diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Baca Juga

Menurut Hendarsam, permohonan pencegahan yang sebelumnya diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memiliki kekuatan hukum hingga masa berlakunya berakhir.

"Masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," kata Hendarsam kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Baca Juga

Ia menjelaskan, setelah masa pencegahan tersebut habis, keputusan untuk memperpanjang atau tidak sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

"Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan apa namanya itu cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak berubah setelah Korps Adhyaksa menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, dalam tiga Sprindik baru tersebut Febrie tetap berstatus sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto.

Penetapan itu mengacu pada hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka 2 orang itu," tuturnya, Kamis 16 Juli 2026.

Anang menjelaskan, penerbitan Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Prabowo Minta Banyak Masukan Buat Putuskan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi dan menghimpun berbagai masukan sebelum mengambil keputusan terkait penunjukan Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.

VIVA.co.id

21 Juli 2026