Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi.
Baca Juga
Praktik yang diduga berlangsung selama 2008–2025 itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AL juga langsung ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/26), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga
“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/26).
Dalam perkara ini, AL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri maupun pembeli dalam negeri.
Baca Juga
PT TPL diketahui menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta melakukan penjualan dalam negeri kepada pabrik APR. Namun, penyidik menduga terdapat praktik pencantuman nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya atau under-invoicing.
Modus yang diduga digunakan adalah mengubah klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS). Produk yang seharusnya masuk kategori dissolving pulp diduga dicatat sebagai paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” katanya.
Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat harga yang dilaporkan tidak sesuai dengan karakteristik dan nilai pasar sebenarnya. Akibatnya, nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen perusahaan berpotensi tidak menggambarkan harga yang semestinya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi pelaporan pajak dalam transaksi PT TPL. Perusahaan tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation serta surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.
Namun, AL diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kejagung juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap kewajaran transaksi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Halaman Selanjutnya
“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” ujar dia.