Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB
VIVA – Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel, Kamis, 24 September 2026.
Baca Juga
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan agenda persidangan Hery Susanto.
Baca Juga
"Terdakwa Hery Susanto agenda tuntutan," ujar Andi kepada wartawan.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Baca Juga
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. Dalam dakwaan jaksa, Hery disebut menerima suap dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,85 miliar.
Penerimaan tersebut disebut berasal dari uang tunai hingga sebuah rumah yang berada di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta.
Jaksa mendakwa pemberian itu berkaitan dengan posisi Hery saat masih menjadi Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Ia diduga diminta memengaruhi penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait sejumlah persoalan usaha pertambangan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalam dakwaan, Hery disebut diminta mengarahkan agar persoalan tersebut dinyatakan sebagai tindakan malaadministrasi dalam LHP Ombudsman.
Selain itu, Hery didakwa diminta mengatur agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River juga dinyatakan sebagai malaadministrasi.
Rincian Penerimaan yang Didakwakan
Jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang disebut diterima Hery melalui beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia, Hery didakwa menerima uang Rp675 juta. Pemberian tersebut disebut disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diberikan melalui Edi Sukandi.
Selanjutnya, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Hery didakwa menerima Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Halaman Selanjutnya
Sementara dari Agung Winarno, Hery disebut menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai dengan nilai Rp2,2 miliar. Selain rumah, terdapat pula uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi dan penerimaan lainnya sebesar Rp525 juta.