Senin, 3 Agustus 2026 - 23:24 WIB

VIVA – Nama seorang konten kreator bernama Emanuel Bryan atau akrab disapa Ebe Martono kini ramai dibicarakan setelah merekam seorang usher atau SPG dalam pameran otomotif.

Baca Juga

Konten video dengan narasi ‘cara deketin cewek’ bikinannya menimbulkan polemik publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, konten kreator tersebut diduga tidak meminta izin terlebih dahulu kepada para SPG.

Baca Juga

Polemik ini sontak menjadi sorotan publik, salah satunya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman menyoroti tindakan merekam seseorang tanpa izin yang digunakan untuk kepentingan komersial atau popularitas merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga

“Tindakan merekam secara diam-diam atau candid tanpa izin apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ungkap Habiburokhman pada unggahan di media sosialnya, @habiburokhman.

Konten kreator Emanuel Bryan atau dikenal dengan Ebe Martono

Photo :

  • Instagram Ebe Martono

Dirinya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pameran otomotif menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk bagi para pekerja yang menjalankan tugasnya.

Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra ini mengungkapkan bahwa korban dapat menuntut pelaku atas dasar perekaman dan penyebarluasan konten tanpa izin.

Korban dapat melaporkan pada Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang mengatur perlindungan hukum atas potret seseorang.

Kemudian, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual apabila dalam rekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh tanpa persetujuan.

Tak hanya itu, pelaku dapat dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi dan menyerang kehormatan di ruang digital.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan mendukung korban untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,” 

Pihaknya menyatakan akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus Rekaman Tanpa Izin

Sebelumnya, diberitakan persoalan ini bermula dari seorang pengguna Threads pada akun @leonnyluhendo yang mengungkapkan konten kreator Emanuel Bryan atau disapa Ebe Martono telah menilai dirinya sebagai usher. 

Halaman Selanjutnya

Namun, ia baru menyadari bahwa selama percakapan berlangsung dirinya sedang direkam.