Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung bersama Kesatuan Pelayanan Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 832 ekor burung berbagai jenis yang diangkut menggunakan minibus tanpa dilengkapi dokumen sah di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan saat dikonfirmasi di Lampung, Selasa, mengatakan ratusan satwa liar tersebut diangkut dari Palembang dengan tujuan Pasar Kemis, Bitung, Banten.

"Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan untuk mencegah risiko terhadap kesehatan hewan maupun kelestarian sumber daya hayati," kata dia.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di pelabuhan penghubung Pulau Sumatera dan Jawa tersebut pada Selasa (14/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati sebuah minibus yang telah dimodifikasi—dengan mencopot seluruh kursi penumpang—guna memuat ratusan burung yang dikemas dalam 59 keranjang buah plastik putih dan 10 kardus," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan pendataan awal oleh petugas, ratusan burung tanpa dokumen karantina tersebut terdiri atas 14 jenis berbeda. Jumlah terbanyak didominasi oleh burung jalak kebo sebanyak 240 ekor, pleci 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, dan pentet 75 ekor.

"Selain itu, terdapat pula siri-siri 41 ekor, srigunting abu-abu 40 ekor, cucak rawis atau bayeman 20 ekor, rambatan gunung 10 ekor, bondol cokelat atau emprit 10 ekor, cerocok 10 ekor, manyar 4 ekor, serta perling mata merah 2 ekor," kata dia.

Saat ini, dia melanjutkan, kendaraan minibus beserta seluruh muatan satwa dan pihak yang bertanggung jawab telah diamankan di Kantor KSKP Bakauheni guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas berwenang.

"Kami pastikan pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat guna memastikan setiap pergerakan lalu lintas media pembawa HPHK (Hewan Penyakit Hewan Menular) maupun organisme pengganggu tumbuhan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak melakukan pengiriman satwa antarpulau tanpa prosedur karantina yang sah.

"Kepatuhan terhadap dokumen dan pemeriksaan karantina menjadi bagian penting dalam memastikan pergerakan satwa dapat ditelusuri demi keamanan hayati," kata dia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.