Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Ambon, VIVA – Seorang anggota polisi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang bernama Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang merupakan Kapolsek Leihitu, Maluku Tengah, Maluku, dinyatakan positif narkoba.

Baca Juga

Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine tertanggal 11 Agustus 2026, hasil pemeriksaan terhadap Iptu La Ode dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Baca Juga

Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat regen kit narkoba dan diperkuat dengan keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Jarot Sungkowo menegaskan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.

Baca Juga

Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku. 

Dari hasil gelar perkara, merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai 30 Agustus, lantaran perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Jarot.

Menurut Jarot, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri.

"Seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya 

Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jarot menegaskan, pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.

“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menegaskan, Polda Maluku akan memproses dan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran.