Kapolri ungkap penegakan hukum karhutla mengerucut ke korporasi

Kamis, 15 Oktober 2026 17:12 WIB

Image Print

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan penegakan hukum atas adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia saat ini mengerucut kepada korporasi.

"Korporasi sedang kami periksa. Ini sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kami tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," ucap Suyudi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap 97 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla, di mana sebanyak 92 LP sudah naik ke tahap penyidikan.

Selain penegakan hukum, Polri juga mengoptimalkan dukungan operasional untuk membantu pemadaman karhutla di sejumlah wilayah.

Kapolri menyebut evaluasi terus dilakukan guna memperkuat langkah penanganan, termasuk dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada meliputi personel dan peralatan, yang dapat menjangkau titik api di beberapa medan yang sulit diakses.

"Kami menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara, termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke wilayah-wilayah, daerah yang menjadi titik api," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolri dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sudah sempat membahas penanganan perkara karhutla dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (14/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan kedua lembaga membahas pentingnya koordinasi penanganan perkara karhutla sejak tahap penyidikan hingga penuntutan agar proses hukum dapat menghasilkan putusan yang berdampak bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman pun telah menekankan lima prioritas penanganan karhutla di Sumatera Selatan, mulai dari percepatan pemadaman, penguatan operasi terpadu, pencegahan, pengawasan perusahaan hingga penegakan hukum.

"Lima prioritas tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi karhutla, terutama di wilayah gambut dan daerah yang sulit dijangkau," kata Dudung usai Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Palembang, Rabu (14/10).

Dalam memperkuat penegakan hukum, kata dia, akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti tanpa tebang pilih terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup hingga 15 September 2026, sebanyak 12 badan usaha telah disegel dengan luas lahan mencapai 3.004 hektare.

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026