Bagikan:

DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang membantah melakukan perampasan handphone terhadap seorang terlapor yang mengaku sebagai wartawan saat berada di Polsek Kuta sebagaimana dinarasikan dalam video yang viral di media sosial.

Leonardo menjelaskan FV, pria yang menarasikan ponselnya dirampas tersebut merupakan pihak terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) malam.

Menurut Kapolresta, berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda.

Terlapor juga diduga membawa benda menyerupaibrass knuckleserta mengeluarkan ancaman kepada pelapor.

Petugas kemudian mengamankan para pihak ke Polsek Kuta untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta mengatakan saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan membawa sebotol minuman keras.

"Yang bersangkutan juga mengaku berprofesi sebagai wartawan, namun tidak dapat menunjukkan kartu pers karena mengaku identitas tersebut berada di kamar hotel," ujarnya.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar mendatangi Polsek Kuta untuk memantau langsung penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.

Saat itu, Kapolresta meminta agar aktivitas perekaman video dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemeriksaan.

Ia menegaskan permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam ataupun menghalangi kerja jurnalistik.

"Saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokanitu dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik," tegas Kapolresta.

BACA JUGA:


Leonardo mengatakan pada saat itu penyidik juga belum dapat meminta keterangan secara optimal karena kondisi terlapor.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positifbenzodiazepine.

Namun, menurut Kapolresta, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis lainnya.

Kapolresta menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta merta menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video ataupun narasi yang beredar tanpa mengetahui kronologi peristiwa secara utuh.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+