Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mendorong pengembangan konsep Geographic Indication Tourism di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah produk unggulan berbasis Indikasi Geografis.
"Indikasi Geografis merupakan aset intelektual daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Jumat.
Zulhairi mengatakan perlindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi harus diikuti pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan agar kualitas, karakteristik, dan reputasi produk tetap terjaga sesuai dokumen deskripsi yang telah terdaftar.
Dengan pengawasan yang konsisten dan sinergi para pemangku kepentingan, Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengawasan terhadap dua produk Indikasi Geografis terdaftar, yakni Jeruk Kalamansi dan Batik Sungai Lemau Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan itu juga menjadi wadah koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, instansi teknis, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Dalam koordinasi tersebut, para pihak membahas rencana pengembangan konsep GI Tourism pada Jeruk Kalamansi.
Konsep itu diharapkan dapat menjadikan kawasan Jeruk Kalamansi sebagai destinasi edukasi, promosi, dan wisata berbasis Indikasi Geografis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pengawasan dilakukan menggunakan instrumen resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memastikan pemegang hak Indikasi Geografis memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Pemeriksaan meliputi kelembagaan MPIG, kesesuaian mutu produk dengan dokumen deskripsi, proses produksi, pengendalian mutu, penggunaan label Indikasi Geografis, hingga sistem keterunutan produk.
Selain Jeruk Kalamansi, tim juga melakukan pengawasan terhadap Batik Sungai Lemau Kabupaten Bengkulu Tengah. Verifikasi dilakukan terhadap kelembagaan MPIG, kapasitas perajin, penggunaan bahan baku, proses produksi, kesesuaian karakteristik batik dengan dokumen deskripsi, pengendalian mutu, penggunaan label Indikasi Geografis, serta kegiatan promosi produk.
Tim pengawasan turut berdialog dengan pengurus MPIG untuk menginventarisasi berbagai kendala yang masih dihadapi, mulai dari penguatan kelembagaan, pembinaan anggota, pengendalian mutu, pemasaran produk, pemanfaatan label Indikasi Geografis, hingga keberlanjutan organisasi. Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi pembinaan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Titik Setiawati mengatakan pengawasan dilakukan bukan semata untuk evaluasi, melainkan memastikan setiap produk Indikasi Geografis tetap mempertahankan karakteristik khasnya sehingga kepercayaan masyarakat dan pasar terhadap produk unggulan Bengkulu terus meningkat.
Berdasarkan hasil pengawasan, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu merekomendasikan penguatan tata kelola organisasi MPIG, menjaga konsistensi kualitas produk sesuai dokumen deskripsi, meningkatkan penggunaan label resmi Indikasi Geografis, memperluas promosi dan jejaring pemasaran.
Serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Pembinaan dan monitoring berkala juga akan terus dilakukan untuk mendukung pengembangan produk Indikasi Geografis di Bengkulu Tengah.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.