Kanwil Ditjenpas Kepri perketat pengawasan terhadap kamar hunian warga binaan
Rabu, 7 Oktober 2026 15:49 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri M. Pithra Jaya Saragih. ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) terus memperketat pengawasan terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun fasilitas Barang Milik Negara (BMN) guna mencegah adanya fasilitas khusus bagi para tahanan.
"Sesuai arahan Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan, kami rutin memeriksa kamar hunian di satuan kerja Rutan/Lapas/LPKA se-Kepri, termasuk BMN seperti rumah dinas dan ruangan lainnya," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri M. Pithra Jaya Saragih di Tanjungpinang, Rabu.
Pithra menegaskan dari hasil pemeriksaan, sampai sejauh ini tak ada ditemukan fasilitas khusus bagi warga binaan, termasuk pembangunan atau pendirian bangunan yang tidak memakai anggaran negara maupun tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Dia memastikan seluruh sarana dan prasarana, baik dalam dan luar gedung pemasyarakatan, sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi Lapas/Rutan/LPKA se-Kepri juga aman dan kondusif.
Sedangkan untuk pengawasan Lapas/Rutan di Dabok Singkep dan Tanjung Balai Karimun, lebih banyak dilakukan melalui pemanfaatan teknologi seperti zoom meeting hingga video call bersama Kepala Pengamanan hingga Kepala Lapas/Rutan.
"Pengawasan di dua satuan kerja ini terkendala rentang kendali antarpulau cukup jauh, makanya kita manfaatkan teknologi untuk mempermudah pengawasan secara daring," ujar dia.
Ia selanjutnya menekankan seluruh jajaran harus meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan.
Dia mengingatkan bagi petugas maupun Kepala Lapas/Rutan/LPKA yang terbukti melakukan pelanggaran ringan, sedang dan berat, akan mendapatkan sanksi disiplin bahkan pemecatan.
Peringatan keras tersebut menyusul adanya temuan Ombudsman RI terhadap klaster hunian atau "sel mewah" ilegal di dalam area Lapas Cibinong.
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.