Liputan6.com, Jakarta - Akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Utara bakal terbuka makin lebar. Mulai 1 Desember 2026 mendatang, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (I-CA CEPA) resmi diberlakukan (entry into force), menandai babak baru hubungan perdagangan kedua negara.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, optimistis implementasi I-CA CEPA akan memberikan dorongan signifikan bagi kinerja ekspor nasional. Mendag yang akrab disapa Busan ini pun mengajak para pelaku usaha dalam negeri untuk bergerak cepat mengamankan peluang berharga tersebut.

"Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada.Kami berharap, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan peluang yang dihasilkan perjanjian ini untuk meningkatkan ekspor, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional,” ujar Mendag Busan dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

I-CA CEPA mencatatkan rekor bersejarah sebagai perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara, sekaligus menjadi kesepakatan bilateral perdana Kanada dengan negara di Asia Tenggara. Kepastian pemberlakuan ini dicapai setelah kedua negara saling bertukar notifikasi ratifikasi—Kanada pada 1 Oktober 2026 dan disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026.

Diskon Tarif 90,55% dan Angka Perdagangan yang Melesat

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Perbesar

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta. (Liputan6.com/Arief)

Melalui perjanjian ini, Kanada meliberalisasi hingga 90,55% pos tarifnya untuk produk asal Indonesia. Pemangkasan tarif preferensial ini diproyeksikan membuat harga komoditas Indonesia makin bersaing di pasar Kanada. Meski demikian, Mendag mengingatkan para eksportir untuk tetap mencermati jadwal penurunan tarif, ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta regulasi teknis yang berlaku di Kanada.

Di luar perdagangan barang, I-CA CEPA juga membuka keran investasi dua arah serta akses pasar di sektor jasa. Hal ini dinilai mampu mempererat hubungan antarpelaku usaha sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi yang saling menguntungkan.

Keyakinan ini didukung oleh tren perdagangan bilateral yang terus menanjak. Pada periode Januari–Agustus 2026, total perdagangan Indonesia-Kanada tumbuh pesat 15,50% mencapai US$ 3,51 miliar, naik dari US$ 3,04 miliar pada periode sama tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, ekspor Indonesia menyumbang US$ 1,12 miliar dan impor dari Kanada sebesar US$ 2,39 miliar.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 total transaksi perdagangan kedua negara menembus US$ 4,36 miliar (dengan ekspor RI US$ 1,70 miliar dan impor US$ 2,67 miliar), melonjak signifikan dari posisi tahun 2024 yang tercatat sebesar US$ 3,58 miliar.

Produk Utama RI yang Dikirim

Selama ini, produk utama yang rutin dikirim Indonesia ke Kanada meliputi mesin dan peralatan listrik, karet beserta turunannya, alas kaki, barang-barang rajutan, hingga pakaian jadi. Sementara itu, Indonesia banyak mengimpor gandum,pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, serta garam, belerang, dan kapur dari Kanada. 

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI, Johni Martha, mengimbau para pelaku usaha,termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera berbenah memetakan potensi pasar Kanada.

"Pemberlakuan I-CA CEPA perlu diikuti dengan upaya konkret agar dunia usaha kita dapat memanfaatkan perjanjian ini secara optimal. Kami imbau eksportir Indonesia untuk memahami ketentuan asal barang dan persyaratan akses pasar Kanada agar dapat memanfaatkan tarif preferensial yang tersedia. Kemendag akan terus mendorong sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemanfaatan perjanjian ini," tegas Johni.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6