Samarinda (ANTARA) - Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan peredaran benih hortikultura untuk mengantisipasi masuknya produk ilegal yang dapat merugikan komoditas dan pendapatan petani di daerah.

Kepala DPTPH Provinsi Kaltim Fahmi Himawan di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa upaya meningkatkan produksi hortikultura tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian target, melainkan harus mengutamakan kualitas benih sebagai faktor mendasar mutu hasil pertanian.

“Produksi yang baik, bermutu, dan berkualitas sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan petani hortikultura harus diawali dengan benih yang baik. Karena itu, tata kelola perbenihan, peredaran, maupun pengawasan harus memiliki pemahaman yang selaras,” kata Fahmi saat membuka Sosialisasi Peraturan Perbenihan Hortikultura secara daring.

Menurut dia, regulasi terbaru yang menjadi acuan dalam produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran saat ini adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2026 yang menggantikan ketentuan sebelumnya, Permentan Nomor 23 Tahun 2021.

Ia menegaskan pemahaman terhadap regulasi baru tersebut perlu terus ditingkatkan agar implementasi di lapangan oleh pemerintah daerah maupun pelaku usaha perbenihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain regulasi teknis, Fahmi menyoroti pentingnya pemahaman terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Penerapan sistem tersebut, lanjutnya, memerlukan ketepatan dalam penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar produsen dan penangkar benih dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan komoditasnya.

“KBLI untuk setiap komoditas tidak bisa disamakan. Usaha benih padi berbeda dengan jagung, kedelai, sayuran, maupun buah-buahan. Pelaku usaha harus memastikan KBLI yang digunakan tepat,” ujarnya.

Fahmi berharap DPTPH Kaltim bersama UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih terus memberikan pendampingan secara konsisten.

Menurut dia, penyederhanaan birokrasi dan pengawasan ketat di lapangan harus berjalan beriringan demi menjamin peredaran benih berkualitas yang berdampak nyata pada produktivitas hasil panen petani.

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.