Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Anton Delianto menegaskan penanganan kasus perkara tindak pidana korupsi di daerah itu akan terus berlanjut dan penyidik bekerja secara terukur sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya baru tiba, jadi untuk penanganan kasus korupsi, saya tekankan agar teman-teman di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat bekerja secara terukur sesuai dengan data yang ada dan saya meneruskan apa yang telah dilaksanakan oleh pemimpin yang terdahulu," kata Anton di Kota Bengkulu, Rabu.

Anton yang baru dilantik sebagai Kejati Bengkulu itu menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi bersama dengan seluruh tim kejaksaan untuk menindaklanjuti kebijakan terkait penanganan kasus korupsi di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, menurut dia, dalam melakukan penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara humanis, sebab kejaksaan bekerja untuk melayani masyarakat dan diharapkan untuk bersama-sama membangun Provinsi Bengkulu

"Intinya kita di Bengkulu ini akan bekerja dengan baik dan sesuai dengan SOP serta ketentuan yang berlaku serta saya tekankan ajar teman-teman di Kejaksaan untuk menjaga integritas dan selalu bekerja secara humanis," sebut dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik 16 Kajati dan pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung RI bertempat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, salah satunya yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Anton Delianto.

Pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026, tertanggal 22 Juli 2026 dan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 879 Tahun 2026, tertanggal 29 Juli 2026.

Pelantikan Kajati dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung kali ini dinilai istimewa karena berlangsung saat Kejaksaan tengah menghadapi ujian, bukan ketika sedang mendapat pujian.

"Jaksa Agung menginstruksikan seluruh pejabat baru untuk segera mencurahkan segenap tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik mereka guna memulihkan maruah institusi serta memperkuat kembali kepercayaan publik (public trust)," terangnya.

Dia meminta para pejabat kejaksaan agar memberi perhatian terhadap perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.

"Serta menekankan agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.