Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan rasa empati dan duka cita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan seorang orang tidak dikenal (OTK) di jalur kereta api pada Selasa (4/8).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.50 WIB di KM 12+600 petak jalan antara Stasiun Tabing–Padang, saat KA Pariaman Ekspres (B5) sedang melintas di jalurnya.
Berdasarkan laporan masinis, sebelum kejadian terlihat seorang OTK berjalan di sisi jalur kereta api. Masinis telah membunyikan Semboyan 35 (klakson) secara berulang sebagai peringatan agar yang bersangkutan segera menjauh dari jalur rel. Namun, hingga kereta mendekat, yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga temperan tidak dapat dihindari.
Keterangan saksi di sekitar Pos Batalyon Yonif 133 juga menyebutkan bahwa korban terlihat berjalan di tepi jalur menuju Shelter Air Tawar. Pada saat yang bersamaan KA Pariaman Ekspres melintas dan sejak dari jarak aman telah membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun korban tidak menghindar dari jalur kereta api sehingga KA Pariaman Ekspres tertemper.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) yang diperuntukkan khusus bagi operasional perkeretaapian dan merupakan area tertutup untuk umum.
“Area tersebut bukan merupakan tempat untuk berjalan kaki maupun melakukan aktivitas lainnya. Demi keselamatan bersama, masyarakat dilarang berada di jalur maupun di sekitar ruang manfaat jalur kereta api,” ujar Reza.
Reza menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang:
* berada di ruang manfaat jalur kereta api;
* menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun melintasi jalur kereta api; serta
* menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 adalah perseorangan maupun korporasi.
Adapun ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 37 meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, serta bangunan pelengkap lainnya.
Sementara itu, Pasal 38 menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan sepenuhnya bagi operasional kereta api dan merupakan daerah tertutup bagi masyarakat umum.
Selain itu, larangan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain mencakup berbagai aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi jalur kereta api, seperti bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas atau tanda pengenal resmi dari penyelenggara prasarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (2).
KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Masyarakat juga diharapkan saling mengingatkan apabila melihat ada pihak yang berada di area yang berbahaya tersebut.
Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui sinergi seluruh pihak. Oleh karena itu, KAI Divre II Sumbar terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, TNI, komunitas Railfans, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan peningkatan keselamatan dan sosialisasi keselamatan perkeretaapian. Edukasi juga secara rutin diberikan kepada masyarakat, termasuk para pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center KAI,” tutup Reza.*