AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil melayani angkutan pupuk sebanyak 13.920 ton sepanjang Januari-Juli 2026.

Angka tersebut diketahui meningkat 2,43% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebanyak 13.590 ton.

Peningkatan lebih besar tercatat pada periode bulanan. Pada Juli 2026, KAI melayani 1.800 ton pupuk, atau lima kali lipat dibandingkan Juli 2025 sebanyak 360 ton. Secara persentase, volume angkutan pupuk pada Juli 2026 meningkat 400 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: PT KAI Tutup 80 Pelintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba mengatakan, distribusi pupuk merupakan salah satu mata rantai penting dalam proses produksi pangan.

Pupuk yang tersedia sesuai kebutuhan dan waktu pemupukan membantu petani menjaga produktivitas lahan serta merencanakan masa tanam dengan lebih baik.

“KAI mengambil peran pada sisi logistik dengan menjaga pelayanan angkutan pupuk agar rantai distribusi sarana pertanian berjalan lancar, aman, dan memiliki kepastian jadwal,” kata Anne, Rabu (5/8/2026).

Pemerintah pada 2026 mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Hingga 25 Juni 2026, realisasi penyalurannya telah mencapai 54,28%.

Pemerintah juga telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sekitar 20 persen sejak akhir 2025 sebagai langkah menekan biaya produksi petani dan menjaga daya saing sektor pertanian.

Menurut Anne, kebijakan pemerintah dalam penyediaan pupuk perlu didukung jaringan transportasi dan logistik yang andal. Kereta api memiliki kapasitas angkut besar, jadwal perjalanan yang terencana, serta mampu melayani pengiriman dalam jumlah massal secara konsisten.

Baca Juga: PT KAI Klaim Kereta Tekan Emisi hingga 90 Persen, Siap Masuk B50

“KAI siap menjalankan tugas pada rantai logistik melalui pengelolaan perjalanan yang mengutamakan keselamatan dan keandalan,” ujarnya.

Pada sisi hilir, pemerintah juga mempercepat penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan serta bantuan pangan beras kepada masyarakat.

Langkah tersebut berjalan bersama kebijakan penguatan produksi pertanian dan distribusi sarana produksi sebagai bagian dari upaya menjaga pasokan serta daya beli masyarakat.