Secara teknis, kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pembelajaran daring

Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat mulai Senin (12/10), menyusul kondisi kabut asap yang belum membaik.

Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Minggu, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Sorong Nomor 100.3.4.3/1317/2026 tentang Perpanjangan Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemkot Sorong.

"Dalam SE itu disebutkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan SE Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Papua Barat dan hasil pemantauan kondisi terkini dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Sorong yang menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 berada pada kategori tidak sehat," ucap Septinus Lobat.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan pada peserta didik akibat kabut asap yang berkaitan dengan fenomena El Nino dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca juga: Kabut asap, Pemkab Sorong terapkan pembelajaran jarak jauh mulai besok

BDR diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di Kota Sorong.

"Secara teknis, kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pembelajaran daring," jelasnya.

Selain itu orang tua atau wali murid diwajibkan memastikan anak tetap berada di rumah selama proses pembelajaran daring berlangsung.

Baca juga: AirNav Sorong: Dua penerbangan dialihkan akibat jarak pandang terbatas

Dia meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong beserta jajaran juga untuk memantau pelaksanaan pembelajaran secara daring guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

"SE tersebut berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi kabut asap di Kota Sorong," ujarnya.

Dia mengimbau seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan pihak terkait, untuk mematuhi ketentuan tersebut serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kesehatan peserta didik.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.