Padang Panjang (ANTARA) - Pelarian seorang pria berinisial APS, terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang Sumatera Barat, berakhir di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

APS diamankan personel Satreskrim Polres Padang Panjang pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga melarikan diri hingga ke wilayah Tapanuli Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, polisi menangani dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD. Peristiwa pencurian disebut terjadi di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan bersama personel Satreskrim.

Ronald mengatakan, polisi terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penelusuran oleh personel yang telah berada di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah Tapanuli Selatan segera melakukan penelusuran dan pengejaran,” ujar Ronald.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah ke Kecamatan Sipirok. Polisi kemudian mengetahui APS sedang berada dalam perjalanan di kawasan tersebut.

"Tanpa menunggu lebih lama, tim bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan APS sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan," jelas Ronald Hidayat.

Menurut dia, dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

"Setelah diamankan, APS dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Padang Panjang," kata dia.

Ronald menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Atas perkara tersebut, APS diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, APS masih diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)