AKURAT.CO Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara aturan pemerintahan Presiden Donald Trump yang akan menetapkan batas waktu tetap bagi mahasiswa asing, peserta pertukaran, dan perwakilan media asing untuk tinggal di Amerika Serikat.
Hakim F. Dennis Saylor IV dari Pengadilan Distrik Massachusetts pada Senin (14/9/2026) mengabulkan permintaan penggugat untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut berdasarkan Section 705 Administrative Procedure Act. Aturan yang sedianya mulai berlaku Selasa itu kini tertahan oleh keputusan pengadilan.
Aturan baru yang diterbitkan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS) pada Juli tersebut akan mengubah sistem duration of status yang selama ini berlaku bagi pemegang visa F untuk mahasiswa akademik, visa J bagi peserta pertukaran, dan visa I bagi perwakilan media asing.
Masa Tinggal Mahasiswa Asing Dibatasi
Dalam aturan yang diblokir tersebut, pemegang visa F dan J pada umumnya akan diizinkan tinggal di Amerika Serikat selama masa program pendidikan atau pertukaran mereka, dengan batas maksimal empat tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, mereka diberikan waktu 30 hari untuk meninggalkan Amerika Serikat. Mahasiswa atau peserta program yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan studi, pelatihan, maupun program pertukaran harus mengajukan perpanjangan kepada US Citizenship and Immigration Services (USCIS).
Ketentuan ini berbeda dari sistem duration of status yang memungkinkan mahasiswa asing dan peserta pertukaran tetap berada di Amerika Serikat selama memenuhi persyaratan program yang diikuti.
Jurnalis Asing Juga Terdampak
Aturan tersebut juga menetapkan batas waktu bagi pemegang visa I yang merupakan perwakilan media asing.
Perwakilan media asing akan diberikan izin tinggal sesuai kebutuhan untuk menjalankan aktivitas atau penugasan mereka, tetapi tidak lebih dari 240 hari dalam satu periode. Perpanjangan tetap dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika diterapkan, aturan tersebut berpotensi mengubah mekanisme yang selama ini digunakan mahasiswa asing, peserta pertukaran, serta jurnalis asing untuk mempertahankan status mereka selama berada di Amerika Serikat.
Digugat Organisasi Pendidikan dan Pekerja
Sejumlah organisasi menggugat aturan pemerintahan Trump pada 18 Agustus dan meminta pengadilan menghentikan pemberlakuannya.
Penggugat antara lain NAFSA: Association of International Educators, Presidents' Alliance on Higher Education and Immigration, American Federation of Teachers, United Auto Workers Local 2322, serta The NewsGuild-CWA.
Mereka menilai aturan baru tersebut perlu dihentikan melalui proses hukum sebelum diberlakukan.
Keputusan Hakim Saylor untuk menunda pemberlakuan aturan menjadi perkembangan penting dalam sengketa mengenai kebijakan imigrasi pemerintahan Trump, khususnya yang berkaitan dengan mahasiswa asing, peserta pertukaran, dan media asing di Amerika Serikat.
Untuk saat ini, sistem lama tetap menjadi acuan sembari proses hukum terhadap aturan baru tersebut berlanjut.
Sumber: Chinadaily