Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntut mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2010 - 2017 yaitu Id dengan hukuman dua tahun penjara.

Terdakwa Id dituntut terkait kasus dugaan korupsi atas berkurangnya aset tanah pemerintah daerah untuk Terminal B di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015.

"Kami JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Idris dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta," kata JPU Kejari Kepahiang Rizka Ari Kholifatur Rohman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Rabu.

Tuntutan tersebut diberikan setelah Kejari Kepahiang menerima pengembalian sebidang tanah dengan luas 6.000 meter persegi dari mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat menerangkan Kejaksaan juga telah menyampaikan surat pernyataan pengembalian tanah dari Bando Amin tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk ditindaklanjuti.

Serta menyampaikan surat tindaklanjutnya pemerintah daerah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang untuk melengkapi sejumlah persyaratan terkait pengembangan batas tanah dengan total luas 5 ribu meter persegi

"Karena memang yang menjadi kerugian negara yaitu berkurangnya aset tanah yang kemudian dinilai menjadi kerugian negara," ujar dia.

Johansen menerangkan bahwa dengan dikembalikannya aset negara tersebut maka kerugian negara yang ditimbulkan telah dipulihkan dan akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terhadap terdakwa Idris.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) tahun 2010 hingga 2017 yaitu Idris sebagai tersangka.

Ditetapkan Id sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas berkurangnya aset tanah pemerintah daerah untuk terminal B di desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Tersangka Id dikenakan Pasal 603 Junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 Junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.