Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
Kelima ASN tersebut dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu kasus operasi tangkap tangan (OTT) praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026 dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hari Eko Purnomo.
"Semuanya sudah jelas sebagaimana keterangan lima orang saksi. Memang ada permintaan fee Proyek 10 sampai 15 persen," kata JPU KPK RI, Dian Hamisena di Kota Bengkulu, Selasa sore.
Berdasarkan keterangan selama persidangan lima orang saksi menyatakan memang ada permintaan fee proyek 10-15 persen. Berkaitan dengan permintaan tentunya dilakukan oleh terdakwa.
Untuk lima ASN di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong yang diperiksa tersebut yaitu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Cipta Karya Fani Soeliantara, PPTK Cipta Karya Ahmad Ghozali , Bidang Bina Marga yaitu Tommy Candra, dan Roni Saputra dan Rendy Novian yang merupakan staf.
Berdasarkan keterangan saksi Fani bahwa yang memerintahkan adanya penetapan pemenang proyek yaitu mantan Kepala Dinas PUPRPKP Hari Eko yang diminta oleh Daditama dan Daditama atas perintah Fikri.
Terkait dengan penyerahan uang fee, saksi Fani sama sekali tidak tahu, namun dirinya hanya mengetahui adanya permintaan fee 10 sampai 15 persen untuk proyek 2025.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Fikri Thobari yaitu Dian Ozhari membantah jika kliennya yang meminta kepada terdakwa lain untuk meminta fee proyek, sebab hal tersebut tampak sebagaimana fakta persidangan.
"Kami bantah soal kliennya yang meminta kepada terdakwa lain untuk meminta fee proyek, karena hal tersebut tampak sebagaimana fakta persidangan. Berkaitan dengan fee, hal tersebut memang sudah menjadi kebiasaan dan untuk yang kali ini dilakukan oleh terdakwa lain dalam hal ini kadis PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo," kata dia.
Sebelumnya, JPU KPK RI mendakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,52 miliar.
Terdakwa juga diduga menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan total nilai lebih dari Rp31 juta dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo juga menjalani persidangan perdana.
Kedua terdakwa tersebut didakwa dua pasal yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c juto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.