Jum'at, 28 Agustus 2026, 06:45 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya ingin segera hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya agar polemik dugaan ijazah palsu segera selesai.

Hal itu disampaikan Yakup usai sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).

"Hal yang paling penting adalah kami dan tentunya terutama Pak Jokowi, klien kami sudah tidak sabar ingin perkara ini cepat dituntaskan. Dan bagaimana dapat dituntaskan? Tentunya dengan masuk ke pokok perkara," ujar Yakup, dikutip Jumat (28/8).

Ia menambahkan, Jokowi juga ingin segera hadir di persidangan untuk memperlihatkan ijazah asli kepada majelis hakim.

"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya. 'Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia'," jelasnya.

Yakup meyakini, jika hadir di persidangan, Jokowi akan menyampaikan perasaan pribadinya secara langsung. Menurutnya, perkara ini bukan terkait jabatan presiden, melainkan menyangkut Jokowi sebagai individu.

"Karena tentu ini masalah pribadi ini bukan menyangkut Pak Jokowi sebagai presiden ini Pak Jokowi sebagai pribadi," tegasnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Gelar Sayembara Ijazah Gibran Rp5 Miliar, UGM Tegaskan Gelar Profesornya Gugur

Sebagai catatan, polemik ijazah Jokowi masih berlanjut. Majelis hakim PN Jaktim sebelumnya sempat membatalkan dakwaan jaksa setelah mengabulkan eksepsi tim hukum Dokter Tifa pada 23 Juli 2026. Namun, JPU kembali melimpahkan berkas perkara sehingga sidang dakwaan digelar pada 13 Agustus 2026.

Dalam sidang terbaru, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair merujuk pada Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya