Jokowi buka suara soal keabsahan ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 16:41 WIB

Image Print

Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal keabsahan ijazah putranya yang juga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Terkait hal itu, Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis menanggapi santai terkait aduan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Jokowi menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya sudah masuk ke wilayah hukum sehingga semua pihak diminta mengikuti proses yang berjalan.

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Surakarta, lalu lanjut SMA di Orchid Park Secondary School Singapura," katanya.

Ia menambahkan setelah menyelesaikan jenjang O-Level, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch sebagai jalur pathway selama tiga tahun, hingga akhirnya berkuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

"Jadi jelas semuanya. Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar negeri suruh ikut Paket C lagi," ujarnya.

Terkait desakan agar hasil pencalonan dianulir maupun tuduhan kecurangan terstruktur, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian tersebut kepada Mahkamah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan salah satu pokok persoalan yang diajukan pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di MK, Jakarta, dipantau daring Senin (21/9) malam.

Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.

Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.

Dalam persidangan, Denny mendorong MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Ia menilai pelantikan pejabat negara tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang dipersoalkan pemohon.

Denny juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menurutnya diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.