REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengimbau konsumen Muslim untuk hanya memilih restoran serta produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang terjamin kehalalannya. Menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, MUI bahkan mengajak masyarakat untuk mengatakan ‘Say No’ terhadap restoran yang belum memiliki sertifikat halal.

Ditanya bagaimana jika setelah wajib halal pada Oktober 2026 masih ada pelaku usaha yang wajib halal tapi tidak mau sertifikasi halal, Kiai Niam mengatakan, ada sanksi administratif, sanksi hukum dan sanksi moral. Kiai Niam menegaskan, setiap Muslim hanya boleh mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubuhat saja harus dihindari.

"Karena itu saya juga mengimbau kepada setiap konsumen Muslim  hanya memilih restoran, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal," kata Kiai Niam kepada Republika di acara Influencer dan media gathering serta talkshow yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Kiai Niam menegaskan, pangan, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal, tentu tidak boleh dipilih dan tidak boleh dijadikan sebagai salah satu destinasi di dalam pelaksanaan kuliner. Bagi Muslim, yang syubhat saja tidak boleh, apalagi yang haram."Karena itu, Say No' (katakan tidak) terhadap restoran yang tidak bersertifikat halal," ujar Kiai Niam.

Mengenai tempat makan yang melabeli dirinya dengan kalimat "No Pork No Lard", Kiai Niam mengatakan, kalimat itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha.

Menurut dia, label "No Pork No Lard" tidak serta merta menjadi halal. Memang di menu makanan tidak ada pork dan tidak ada lard, tapi tidak bisa langsung dikatakan semua menu halal. Bisa jadi menunya daging sapi, tapi bagaimana proses penyembelihannya apakah sesuai syariat Islam.

Ia menegaskan, meski menunya daging sapi, jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariah maka menjadi haram. Dengan demikian, menu tersebut tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim.

Ia mencontohkan, untuk menu seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal dengan proses masak yang ditambah arak, maka menjadi haram. Dengan demikian, tidak cukup hanya sekadar deklarasi pernyataan sepihak dinyatakan "No Pork No Lard" kemudian ditulis halal tetapi tidak melalui proses pemeriksaan.

"Itu bahkan nanti bisa dipidana, menginformasikan sesuatu yang tidak valid, karena hanya sekedar deklarasi sepihak, menyatakan halal padahal itu tidak dilakukan proses pemeriksaan," ujar Kiai Niam.