Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pengajuan sertifikasi halal hingga mendekati tenggat penerapan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. LPPOM menilai persiapan sejak dini akan mempermudah pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi sekaligus mendukung kelancaran implementasi kebijakan pemerintah.
VP Corporate Communication LPPOM, Raafqi Ranasasmita mengatakan, pihaknya mendukung penuh program Wajib Halal Oktober 2026 yang dicanangkan pemerintah. Karena itu, LPPOM mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera memulai proses sertifikasi halal tanpa menunggu batas akhir pada 18 Oktober 2026.
"Kami mengajak pelaku usaha untuk tidak menunggu mendekati tenggat waktu 18 Oktober 2026, tetapi segera memulai proses sertifikasi halal sejak sekarang," ujar Raafqi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, persiapan lebih awal akan membantu pelaku usaha menjalani proses pemeriksaan halal secara lebih optimal. Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertifikasi halal juga dinilai memberikan manfaat strategis bagi keberlangsungan usaha.”Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk,”kata dia.
Raafqi menegaskan, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, LPPOM siap mendukung keberhasilan program WHO 2026 melalui layanan pemeriksaan halal yang profesional, independen, dan kredibel. Dukungan tersebut juga diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada para pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal.
Ia berharap implementasi pengawasan dalam program Wajib Halal Oktober 2026 dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan konsisten. Pengawasan tersebut, menurut dia, tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal, tetapi juga mampu mendorong kepatuhan pelaku usaha yang hingga kini belum mengajukan sertifikasi halal.
"Dengan demikian, tujuan menghadirkan jaminan produk halal bagi masyarakat serta memperkuat ekosistem halal Indonesia dapat terwujud secara lebih optimal,”kata dia.